FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengelar kegiatan konsinyering dan bimbingan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) online bagi pelaku usaha yang diselenggarakan di Hotel Claro, Selasa (22/9/2020).
Melalui upaya fasilitasi pembinaan dan pemberian bimbingan serta penyuluhan LKPM online ini, diharapkan seluruh peserta dapat langsung mempraktekkan tata cara penyampaian LKPM online. Sebagaimana kewajibannya dan secara bertahap terus disosialisasikan kepada pelaku usaha lainnya.
Kepala DPMPTSP Sulsel, Jayadi Nas menjelaskan, bahwa kegiatan ini salah satu upaya dalam meningkatkan realisasi invetatasi di Sulsel. Para pelaku usaha dan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibimbing langsung cara pengisian LKPM secara online.
"Kami berharap kegiatan ini mampu mendongkrak realisasi investasi pada triwulan III dengan partisipasi para pelaku usaha mengisi LKPM," kata Jayadi Nas, Selasa (22/9/2020)
Jayadi juga berharap agar para ASN DPMPTSP kabupaten/kota dapat memberikan kontribusi dalam bentuk bimbingan kepada pelaku usaha lainnya yang ada di wilayah masing-masing.
"LKPM adalah kewajiban bagi para pelaku usaha penanaman modal asing dan dalam negeri seperti yang tertuang dalam UU no 25 tahun 2007," paparnya.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pelaku usaha yang tidak melaporkan kegiatan investasinya dalam LKPM akan diberikan sanksi mulai dari sanksi administrasi, pembatasan usaha, pembekuan sampai pencabutan izin usaha.
Sementara itu, Kabid Pemantauan Pelaksanaan Penanaman Modal, Andi Isma menambahkan, bahwa tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah terlaksananya bimbingan dan sosialisasi kebijakan di bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan dan pengendalian pelaksanaan penanaman modal.