FAJAR.CO.ID, GOWA – Samsat Gowa Selasa 22 September 2020 hadir di Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) XIV / Hasanuddin, Pakkatto, Gowa.
Kehadiran Samsat Gowa di Rindam untuk memberikan pelayanan kepada anggota TNI di Rindam XIV/Hasanuddin yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
“Atas permintaan Komandan Rindam, hari ini kami hadir di Rindam XIV untuk memberikan pelayanan kepada anggota TNI yang akan membayar PKB. Mereka mempunyai banyak kegiatan sehingga sulit meninggalkan asrama, karenanya kami yang datang,” kata Kepala UPT Pendapatan Wilayah Gowa Andi Zulkarnain Malik, Selasa 22 September 2020.
Ia menambahkan, petugas Samsat Gowa siap mendatangi komunitas yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor. Syaratnya wajib pajak yang akan membayar PKB lebih dari satu orang.
Pembebasan Denda
Gubernur Sulsel membebaskan wajib pajak dari kewajiban membayar denda pajak jika nilai jual kendaraan yang telah ditetapkan dibawah Rp150 juta, termasuk sepeda motor.
Pemerintah juga menghapuskan pajak progresif untuk kendaraan plat kuning angkutan penumpang. Angkutan barang plat kuning dan plat hitam yang terdaftar atas nama pribadi juga dihapuskan pajak progresifnya.
Gubernur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel membatasi pemberian insentif ini hanya selama 29 hari, berlaku mulai 1 -29 September 2020.
Adapun batas waktu yang ditetapkan oleh Gubernur hingga 29 September juga akan melihat perkembangan kondisi yang ada apakah diperpanjang atau tidak.
“Pokoknya akan kita lihat kondisinya, yang pasti pemerintah hadir tentu akan menjadi support masyarakat. Kita tidak akan hadir untuk menyulitkan masyarakat,” kata Nurdin Abdullah di Rumah Jabatan Bupati Barru, Jumat, 28 Agustus lalu.