Razia Samsat Gowa Kumpulkan Pajak Rp 51 Juta dan Amankan 17 Kendaraan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, GOWA – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Gowa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) atau Samsat Gowa kembali menggelar razia pajak kendaraan bermotor (PKB) Rabu, 23 September 2020.

Razia digelar di Jalan Tun Abdul Razak Gowa untuk mengingatkan masyarakat Gowa agar melakukan pengesahan surat-surat kendaraan tahunan sebelum melakukan perjalanan.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Gowa, Andi Zulkarnain Malik, mengatakan, razia yang dibantu personel Samsat Gowa, Satlantas Polres Gowa, dan Jasa Raharja Gowa ini berhasil menjaring 110 unit kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor.

Dengan rincian kendaraan roda dua sebanyak 43 unit senilai Rp 13.188.000, kendaraan roda empat sebanyak 14 unit senilai Rp 37.989.760 dengan total pemasukan Rp 51.177.760 dari pembayaran 51 unit kendaraan.

Petugas juga menilang sejumlah pemilik kendaraan dan mengamankan 17 unit kendaraan ke Polresta Gowa karena tidak dilengkapi dengan surat-surat saat berkendara.

“Petugas mengamankan 29 unit STNK, SIM 7 buah, dan sepeda motor 17 unit,” kata Zulkarnain menambahkan.

Razia serupa kembali akan digelar beberapa hari ke depan di jalan poros Gowa.

Ia meminta masyarakat segera mengesahkan surat-surat kendaraan sebelum melakukan perjalanan agar tidak diberhentikan oleh petugas saat razia.(rls)

  • Bagikan