FAJAR.CO.ID, WAJO-- Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Wajo atau Samsat Wajo kembali menggelar razia pajak kendaraan bermotor (PKB), Rabu (23/9/2020) pukul 09.00 – 12.00 Wita, di Jalan Poros Wajo-Sidrap, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Wajo Hj Fitri Dwi Cahyawati, mengatakan, pada razia tersebut pikanya berhasil menjaring 65 unit kendaraan yang belum membayar pajak meliputi kendaraan roda dua sebanyak 20 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 45 unit.
Dari jumlah tersebut sebanyak 46 orang pemilik kendaraan memilih membayar pajak kendaraan di tempat senilai Rp 62.553.120.
Sementara yang belum membayar pajak kendaraan sebanyak 17 unit. Pemilik kendaraan berjanji segera membayar PKB di Samsat Wajo.
Razia tersebut didukung Jasa Raharja Kabupaten Wajo, Satlantas Polres Wajo, Dinas Perhubungan Pemkab Wajo, dan Samsat Wajo.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Wajo mengatakan, razia serupa kembali akan digelar beberapa hari ke depan untuk mengingatkan masyarakat agar membayar PKB tepat waktu.
Pembebasan Denda
Gubernur Sulsel membebaskan wajib pajak dari kewajiban membayar denda pajak jika nilai jual kendaraan yang telah ditetapkan dibawah Rp150 juta, termasuk sepeda motor.
Pemerintah juga menghapuskan pajak progresif untuk kendaraan plat kuning angkutan penumpang. Angkutan barang plat kuning dan plat hitam yang terdaftar atas nama pribadi juga dihapuskan pajak progresifnya.
Gubernur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel membatasi pemberian insentif ini hanya selama 29 hari, berlaku mulai 1 -29 September 2020.