FAJAR.CO.ID, GOWA– Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Gowa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) atau Samsat Gowa kembali menggelar razia pajak kendaraan bermotor (PKB) Kamis, 24 September 2020.
Razia digelar di Jalan Tun Abdul Razak Gowa untuk mengingatkan masyarakat Gowa agar melakukan pengesahan surat-surat kendaraan tahunan sebelum melakukan perjalanan.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Gowa, Andi Zulkarnain Malik, mengatakan, razia yang dibantu personel Samsat Gowa, Satlantas Polres Gowa, dan Jasa Raharja Gowa ini berhasil menjaring 121 unit kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor.
Dari 121 unit kendaraan yang terjaring sebanyak 55 kendaraan yang membayar pajak di tempat senilai Rp 70.619.230 yang berasal dari pembayaran 34 unit kendaraan roda dua senilai Rp 9.485.000 dan 21 unit kendaraan roda empat senilai Rp 61.134.230.
Petugas juga menilang 66 unit kendaraan dengan rinciang 29 unit STNK yang tidak disahkan, SIM 11 unit, motor diamankan sebanyak 25 unit serta satu buah kendaraan roda empat juga diamankan ke Polres Gowa karena tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi.
Pembebasan Denda
Gubernur Sulsel membebaskan wajib pajak dari kewajiban membayar denda pajak jika nilai jual kendaraan yang telah ditetapkan dibawah Rp150 juta, termasuk sepeda motor.
Pemerintah juga menghapuskan pajak progresif untuk kendaraan plat kuning angkutan penumpang. Angkutan barang plat kuning dan plat hitam yang terdaftar atas nama pribadi juga dihapuskan pajak progresifnya.