FAJAR.CO.ID, TAKALAR– Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Takalar atau Samsat Takalar kembali menggelar razia pajak kendaraan bermotor (PKB), Kamis (24/9/2020).
Razia digelar untuk mengingatkan masyarakat bahwa pembebasan denda pajak kendaraan berakhir 29 September 2020. Razia digelar di Jalan Poros Galesong Utara mulai pukul 09.00-12.00 wita.
Untuk memudahkan masyarakat, razia dilengkapi dengan samsat keliling agar wajib pajak dapat membayar langsung PKB di tempat.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Takalar Wahyuni Amir mengatakan razia yang dibantu Satlantas Polres Takalar dan Jasa Raharja Takalar ini berhasil menjaring 77 orang penunggak pajak kendaraan.
"Ada yang bersedia membayar PKB di tempat sebanyak 38 unit senilai Rp 30.653.860. Mereka membayar di samsat keliling yang menyertai penertiban pajak ini," katanya.
Ia mengingatkan pada warga Takalar agar membayar PKB tepat waktu agar tidak terkena razia pajak kendaraan.
Menurutnya, razia ini digelar untuk mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Ia juga mengingatkan agar wajib pajak di Takalar memanfaatkan pembebasan denda pajak yang akan berakhir pada 29 September 2020.
Razia serupa akan kembali digelar Samsat Takalar hingga akhir tahun 2020.(rls)