FAJAR.CO.ID, GOWA – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Gowa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) atau Samsat Gowa kembali menggelar razia pajak kendaraan bermotor (PKB), Selasa (29/9/2020).
Razia digelar di Jalan Tun Abdul Razak Gowa untuk mengingatkan masyarakat Gowa agar melakukan pengesahan surat-surat kendaraan tahunan sebelum melakukan perjalanan.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Gowa, Andi Zulkarnain Malik, mengatakan, razia yang dibantu personel Samsat Gowa, Satlantas Polres Gowa, dan Jasa Raharja Gowa ini berhasil menjaring 119 unit kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor.
Dari 119 unit kendaraan yang terjaring sebanyak 66 unit kendaraan yang membayar pajak di tempat senilai Rp 97.258.180 yang berasal dari pembayaran 40 unit kendaraan roda dua senilai Rp 13.660.000 dan 21 unit kendaraan roda empat senilai Rp 83.598.180.
Petugas juga menilang dan mengamankan 53 unit kendaraan dengan rincian 25 buah STNK yang tidak disahkan, SIM 15 buah, motor diamankan sebanyak 12 unit serta satu buah kendaraan roda empat juga diamankan ke Polres Gowa karena tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi.
Pembebasan Denda Berakhir Hari Ini 29 September 2020
Gubernur Sulsel membebaskan wajib pajak dari kewajiban membayar denda pajak jika nilai jual kendaraan yang telah ditetapkan dibawah Rp150 juta, termasuk sepeda motor.
Pemerintah juga menghapuskan pajak progresif untuk kendaraan plat kuning angkutan penumpang. Angkutan barang plat kuning dan plat hitam yang terdaftar atas nama pribadi juga dihapuskan pajak progresifnya.