FAJAR.CO.ID,BARRU-Pulihkan ekonomi nasional, terdapat beragam program-program prioritas yang didorong Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) diantaranya:
Banpres Usaha Mikro, Bantuan Subsidi Upah, Perlindungan Sosial. Termasuk di Sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan kebijakan berupa Penempatan Dana atau Subsidi Bunga serta Program padat karya lainnya.
Yang terbaru adalah melalui subsidi upah dibawah kordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan subsidi upah bagi 2 juta tenaga pendidik non-PNS pada tahun ini. Bantuan tersebut diberikan secara bertahap sampai akhir November 2020, dengan total anggaran lebih dari Rp3,6 triliun.
“Bantuan subsidi upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita”, kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, Selasa (17/11/2020) lalu.
Ia berharap bantuan subsidi upah tersebut dapat melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para tenaga pendidik mulai dosen, guru, kepala sekolah, tenaga pengelola laboratorium, hingga tenaga administrasi non-PNS.
Nantinya, subsidi upah ini akan disalurkan kepada 162.000 dosen Perguruan Tinggi Negeri dan swasta, 1,6 juta guru dan pendidik negeri dan swasta, dan 237.000 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Lebih lanjut, calon penerima subsidi upah ini harus memenuhi sejumlah syarat antara lain warga negara Indonesia (WNI) berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan, berstatus non-PNS, tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja, dan bukan penerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.