Ia juga menegaskan, apa bila ada pelanggaran yang di lakukan oleh pengelola tempat wisata, maka kami satgas bersama Satpol PP tidak segan segan memberikan sanksi dari paling ringan atau sampai penutupan sebagaimana yg di atur dalam Perbu nomor 29 tahun 2020 tentang pendisiplinan prokes.