FAJAR.CO.ID, SIDRAP--Sebagai upaya pendisiplinan terhadap protokol kesehatan, Tim Gabungan Satpol PP Damkar, Dinas Perhubungan, TNI, dan Polri menggelar operasi yustisi di Kompleks SKPD Sidrap, Rabu (2/12/2020).
Kegiatan dipimpin Kepala Satpol PP dan Damkar Sidrap, Usman dihadiri Kanit Laka Polres Sidrap, Ipda Haryadi dan Bati Tuud Koramil Maritengngae, Pelda Mustakim.
Sejak pagi, tim melakukan razia dengan menahan pegawai dan pengendara yang tidak mengenakan masker. Mereka juga berkeliling dan masuk ke setiap kantor yang ada di kompleks SKPD.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 35 pelanggar diberi teguran lisan, 19 teguran tertulis, 16 kerja sosial dan 3 orang disanksi denda.
Tak hanya memberi sanksi, tim juga memberi sosialisasi dan imbauan untuk mematuhi Peraturan Bupati Sidrap Nomor 32 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan.
“Apabila meninggalkan rumah, wajib menggunakan masker apabila tidak maka akan ada sanksinya,” kata Ipda Haryadi di sela kegiatan.
Sementara itu, Kasatpol PP dan Damkar, Usman melalui Kabid Damkar Harifuddin mengatakan bahwa operasi yustisi dilaksanakan agar protokol kesehatan diperketat termasuk di lingkup SKPD.
“Sejak pandemi ini, atas arahan Bapak Bupati, kita turun melakukan operasi di berbagai titik,”katanya
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mengikuti aturan pemerintah terkait protokol kesehatan penanganan Covid-19.
“Apabila keluar rumah selalu menggunakan masker, tetap menjaga jarak saat berinteraksi dengan orang lain dan membersihkan badan apabila habis bepergian,”tandasnya. (msn-rls)