FAJAR.CO.ID, SIDRAP-- Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program pemerintah yang bertujuan membantu biaya personal pendidikan peserta didik miskin atau rentan miskin yang masih terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Program ini diamanahkan kepada Kemendikbud. Selanjutnya, Kemendikbud melaksanakan PIP sesuai Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2014, Perpres Nomor 166 tahun 2014, serta Permen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 tahun 2020 dan Peraturan Sekjen Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 tahun 2020.
"Biaya personal ini nantinya meliputi untuk biaya membeli buku, seragam, transportasi, uang saku serta biaya tambahan pendidikan formal dan biaya tambahan praktik atau magang," ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidrap, H Basra, Kamis (3/12/2020).
Hal itu disampaikannya saat membuka Sosialisasi Program Indonesia Pintar atau Kartu Indonesia Pintar tingkat SD dan SMP di Aula Kompleks SKPD Sidrap. Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman terkait petunjuk teknis tata cara pencairan dana penerima Program Indonesia Pintar.
Kegiatan yang menerapkan protokol kesehatan tersebut diikuti kepala sekolah dan operator sekolah pengelola PIP tingkat dasar dan menengah se-Kabupaten Sidrap.
Lebih lanjut Basra mengungkap, total data calon penerima PIP sampai pada bulan Oktober di Kabupaten Sidrap sebanyak 13.329 orang.
"Diharapkan ke depannya tak ada lagi siswa yang putus sekolah lantaran tak memiliki biaya sekolah," jelasnya.
Dalam sosialisasi itu, dipaparkan petunjuk teknis tata cara penciran dana PIP oleh Asisten Manajer Layanan Bank BRI Sidrap, H. Agus Z. Djufrie, Sales Person Dana dan Jasa Bank BRI Sidrap, Andika Saputra dan OP BRI Link, Nasri Najamuddin.