"Secara standar sekitar Rp 42 Juta kalau meninggal dunia secara biasa, jika meninggal karena kecelakaan kerja itu karena tugas itu 48 kali gaji," ucap Dodit.
Begitupun dengan biaya perawatan jika masuk rumah sakit akan ditanggung oleh BPJamsostek.
"Kita memberikan fasilitas RS pemerintah standar kelas 1 atau biaya pengobatan medis tanpa ada batasan," tambahnya.
Lebih lanjut, peserta BPJamsostek yang ingin mengklaim jaminan tidak butuh waktu lama. Seperti klaim kecelakaan kerja hanya butuh 2 minggu, sementara jaminan kematian hanya butuh 3 hari.
"Untuk klaim bisa di cabang Kanwil, Makassar, dan Gowa kalau di aparat desa di Gowa bisa langsung di klaim di Gowa tidak perlu jauh jauh ke Makassar," pungkasnya. (ikbal/fajar)