Diketahui, dalam UU Pilkada. Setiap orang yang terbukti terlibat dalam praktik money politik, akan dijerat 5 tahun penjara dan denda maksimal satu milyar rupiah. Adapun, butir pelanggaran yang dimaksud ialah setiap perbuatan yang terbukti menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih. (Rls)