FAJAR.CO.ID, PANGKEP -- Kejari Pangkep menggeledah dua kantor selama dua jam, dimulai dengan menggeledah Kantor Lurah Bonto Langkasa, kemudian ke Kantor Kecamatan Minasatene, Kamis sore, 17 Desember.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti-bukti tambahan terkait kasus dugaan pungli pada program refistribusi sertifikat tanah 2020 oleh Kementerian ATR/BPN.
"Kita membawa beberapa dokumen yang diperlukan dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Dokumen-dokumen tersebur berhubungan dengan data-data pada dugaan pungli pada program redistribusi," ujar Kasi Pidsus Kejari Pangkep, Sugiharto, Kamis, 17 Desember.
Penggeledahan ilakukan dengan mencari beberapa berkas dan dokumen yang dibutuhkan dalam penyelidikan. "Kita ke kantor kecamatan karena di sana ada berkas yang berkaitan dengan honornya pegawai kelurahan. Itu ada di Kecamatan. Ada juga SK yang kami bawa," katanya.
Dalam kasus tersebut Kejari Pangkep telah menetapkan Lurah Bonto Langkasa, Kecamatan Minasatene, Adil Sammana sebagai tersangka.
Dalam waktu dekat pihaknya akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor. Disangkakan dua pasal yaitu pasal 11 dan atau pasal 12 huruf e. Dimana pasal 11 terkait menerima hadiah atau gratifikasi dengan ancaman pidana minimal 1 tahun paling lama 5 tahun. "Sementara pasal 12 huruf e tentang pungli minimal 4 tahun maksimal 20 tahun," paparnya.
Sayangnya, di dua kantor tersebut tidak ditemui kepala kantor masing-masing, Lurah Bonto Langkasa, Adil Sammana meski telah ditetapkan tersangka. Namun, statusnya masih sebagai tahanan kota dan menjabat sebagai Lurah Bonto Langkasa hingga saat ini.