FAJAR.CO.ID, SENGKANG -- Kasus dugaan pelecehan seksual Kades Lempong, Abd Karim terhadap seorang mahasiswi terkesan dilindungi. Kepolisian sudah menetapkan Abd Karim sebagai tersangka pertengahan Oktober lalu dan melimpah berkasnya ke Kejari Wajo.
Namun pada awal November, Kejari Wajo mengembalikan perkara untuk dilengkapi atau P-19. Jaksa menilai barang bukti diserahkan penyidik belum memenuhi unsur. Seperti jumlah saksi hanya satu orang dan meminta rekontruksi ulang.
Atas kejadian tersebut, sejumlah kalangan pemuda mempertanyakan tersendatnya kasus "cipika cipiki" yang diduga dilakukan Abd Karim terhadap korban, AP pada 12 Juli lalu di Kantor Desa Lempong.
"Hampir 6 bulan kasus ini tidak kunjung di P-21 kan. Berkas perkara belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sengkang. Ada apa ini?," teriak Ketua Pelita Hukum Independen (PHI) Sudirman saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari Wajo, Kamis, 17 Desember.
Sudirman menilai, saksi mata tidak mutlak menjadi barang bukti dalam kasus pelecehan seksual. Sementara setiap penyidik menjadwalkan rekontruksi ulang, pihak Kejari Wajo meminta untuk ditunda dengan berbagai alasan. "Sudah tiga kali Polres Wajo jadwal rekontruksi ulang, namun selalu ditunda-tunda oleh jaksa," ucapnya.
Sehingga P-19 dilakukan jaksa terkesan untuk mengulur-ulur waktu, yang menguntungkan pelaku. Karena masa penahanan 60 hari akan berakhir, Minggu 20 Desember.
Menyikapi hal itu, Kepala Kejari Wajo, Enam Sulaeman mengatakan, dalam penanganan kasus perkara tersebut tidak pernah mengada-ada. Jaksa sudah melakukan pekerjaannya sesuai dengan prosedur.