SULSEL.FAJAR.CO.ID - Seri Brunch Talk Edisi #50 kembali dihadirkan oleh Direktorat Komunikasi Universitas Hasanuddin. Untuk edisi kali ini tema yang dibahas yakni "Kemanakah Arah Langkah Unhas? Seputar Majelis Wali Amanat". Kegiatan ditayangkan secara live melalui instagram @hasanuddin_univ, pukul 09.30 Wita, Selasa (22/12).
Hadir sebagai narasumber, Sekretaris Majelis Wali Amanat (MWA) Unhas, Dr. Indrianty Sudirman, SE., M.Si. Beliau memberi penjelasan umum tentang tugas dan tanggung jawab MWA Unhas sebagai salah satu organ dalam Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).
Indri menuturkan fungsi pokok MWA adalah menetapkan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, serta melaksanakan pengawasan di bidang non-akademik. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang Statuta Unhas.
Organ ini terbentuk sejak Unhas ditetapkan sebagai PTN Badan Hukum yang memiliki otonomi lebih luas, baik secara akademik maupun non-akademik. Olehnya itu, dengan status tersebut tentunya diperlukan sistem yang lebih akuntabel.
"Secara hierarki dengan menjadi bagian tertinggi, MWA memiliki tugas dan wewenang yang luas, bahkan termasuk mengangkat dan memberhentikan Rektor. MWA juga membantu menyelesaikan permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor maupun Senat Akademik, Jadi MWA memiliki peran strategis dalam tata kelola Unhas sebagai PTN-BH," jelas Indri.
Berdasarkan Statuta Unhas, pada Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa MWA mempunyai 11 tugas dan wewenang, yaitu: