FAJAR.CO.ID,BARRU- Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pemda Barru dengan BPJS Ketenagakerjaan Makassar tentang Kepesertaan Pegawai Non ASN Pemda dalam Program BPJS Ketenagakerjaan serta Pemberian santunan kepada ahli waris, dilakukan langsung oleh Pemda. Dokumen ini ditandatangani langsung oleh Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh M.Si bersama Pihak BPJS Ketenagakerjaan, pagi tadi, Selasa (22/12/2020).
Penandatanganan Kerjasama ini merupakan lanjutan dari Kerjasama sebelumnya, sebab PKS sebelumnya telah berakhir masa berlakunya di akhir Tahun 2020.
“Kami menyadari betapa pentingnya Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pegawai Non ASN untuk dilindungi Asuransi” Sebut Bupati Suardi Saleh yang juga telah dipastikan melanjutkan kepemimpinannya berdasarkan hasil Pemilukada untuk Periode 2021-2026. Kebijakan yang baik semisal BPJS Ketenagakerjaan ini, akan melindungi dan mengurangi beban resiko seperti sakit, PHK, kecelakaan kerja, pensiun, hingga kematian, menjadi lebih ringan.
Pada kesempatan ini, juga diserahkan santunan kematian dan berobat kepada Ahli Waris sebagai bukti komitmen nyata, kerjasama perlindungan pekerja di Barru.
Sekira enam ahli waris dari perangkat Desa yang telah lebih dulu berpulang ke Rahmatullah, masing-masing mendapatkan santunan kematian, santunan berkala, dan biaya pemakaman. Total untuk setiap keenam ahli waris, sebanyak 42 Juta Rupiah/Ahli Waris.
Sedangkan, salah satu ahli waris dari tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, pada saat yang sama, menerima lebih dari Rp. 161 juta, dari salah satu karyawan perusahaan yang terstimulus masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan.