Dengan sertifikat ini, Pemkab Sinjai telah memiliki penguasaan penuh atas aset tersebut. "Yang disertifikatkan ini sudah clean and clear maksudnya tidak ada lagi gugatan masyarakat dan sebagainya," jelasnya.
Sementara itu Bupati ASA, menyampaikan rasa syukur dengan terbitnya sertifikat aset Pemkab Sinjai itu. Dengan adanya sertifikat, lanjut ASA, bisa memprcepat lagi realisasi program-program yang ada baik program Pemkab Sinjai, Provinsi hingga pusat, khususnya pembangunan yang membutuhkan lahan di Kabupaten Sinjai.
"Kepada BPN Sinjai saya ucapkan terima kasih atas kerjasamanya selama ini dengan Pemkab, sumbangsihnya terhadap seluruh masyarakat Kabupaten Sinjai. Mudah-mudahan tahun depan lebih banyak lagi aset Pemkab yang disertifikasi termasuk aset masyarakat yang membutuhkan sertifikat sepanjang aset itu tidak bermasalah," harap ASA.
Didampingi Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Sinjai, Drs H Muh Irvan, Bupati ASA juga menyampaikan terima kasih atas sinergitas Kepala BPN dengan Pemkab Sinjai selama bertugas di Kabupaten Sinjai sejak Maret 2018 lalu. (sir)