Belum lagi saat ini hotel yang paling terdampak akibat pandemi Covid-19. "Sektor pariwisata termasuk sektor yang paling merasakan dampak pandemi Covid-19. Tentu disayangkan kalau hanya masalah teknis, sehingga mereka tidak merasakan sentuhan pemerintah," kritiknya kemarin.
Dosen Unismuh Makassar itu menilai kinerja OPD yang masih lamban. Di tengah ketidakpastian perekonomian dan pandemi mestinya kerja cepat dan terukur sangat ditekankan. Jika dilakukan pembiaran justru menghambat proses pemulihan ekonomi.
"Untuk pemkot, akhirnya jadi kelihatan bagaimana kinerja pelayanan yang dilakukan pada sektor usaha pariwisata. Ini bukan hanya Dispar Makassar tetapi juga OPD lain terkait perizinan usaha. Dalam situasi ini semua harus dipermudah dan tentu saja harus sesuai aturan dan mekanisme," terangnya.
Banyak Alasan
Kepala Seksi Pengembangan Destinasi Dinas Pariwisata (Dispar) Makassar, Safaruddin mengungkapkan, pemkot punya tiga kendala besar mengapa dana hibah pariwisata belum sempat dicairkan.
Penerimaan dana hibah tahap pertama semestinya dicairkan pada 16 Desember 2020. Hanya saja, waktu itu dianggap sangat singkat dengan batas pencairan pada 30 Desember.
"Tinggal beberapa hari kerja sebelum tahun anggaran berakhir karena adanya libur dan cuti bersama," ucap dia, Minggu, 10 Januari.
Dia juga mengaku sangat berhati-hati terkait pelaksanaan juknis dana hibah terhadap Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Termasuk mematuhi persyaratan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Dalam hal ini, pihaknya menyebut telah berupaya secara maksimal. Hotel dan restoran diberi kesempatan merampungkan seluruh dokumen administrasi. Termasuk dokumen pariwisata maupun keuangan hingga 30 Desember.