"Namun akan sangat riskan bila dicairkan pada tanggal tersebut dan rawan menjadi temuan dari pihak pemeriksa," kata dia.
Alasan lainnya, penyebaran Covid-19 yang kian masif. Banyak pejabat di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani bantuan dana hibah terpapar Covid-19. "Sehingga mempengaruhi kinerja penyelesaian dokumen verifikasi berkas dan dokumen pencairan," sambungnya.
Di Makassar, tercatat ada 448 hotel dan 1.293 restoran. Dari situ, tidak cukup setengahnya yang menyetorkan permohonan sebagai calon penerima manfaat. Sampai saat ini, baru ada 50 hotel dan 19 restoran yang lolos verifikasi.
Syarat menerima dana hibah itu disebutnya tidak ribet. Hanya butuh nama perusahaan, alamat, NPWP, surat izin usaha pariwisata (SIUP)/tanda daftar usaha pariwisata (TDUP), surat pernyataan, serta bukti pembayaran pajak di 2019.
"Dokumen tersebut dikumpulkan di Dinas Pariwisata kemudian di-review oleh Inspektorat. Kemudian diajukan ke bagian keuangan dengan menambahkan kelengkapan dokumen untuk pengajuan pencairan," terangnya.
Dari semua syarat itu, Safar menyebut rata-rata terkendala pada TDUP. Banyak industri hotel dan restoran yang ternyata tidak mengantongi itu. Mereka baru bergegas melakukan pengurusan.
"Ada beberapa yang baru mengurus, ada juga yang kadaluarsa. Bahkan ada yang harus bolak-balik karena persyaratannya belum terpenuhi," ucapnya.
Soal kelanjutannya, Safar belum bisa memastikan. Dia mengaku masih menunggu petunjuk dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).