FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi mengalami kenaikan di tahun 2021. Kenaikan ini bukan hanya di Kabupaten Sinjai. Melainkan, berlaku secara nasional.
Kenaikan HET itu berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian nomor 49 tahun 2020 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi sektor pertanian. Dalam aturan tersebut, pengecer resmi wajib menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai HET.
Untuk harga pupuk urea mengalami kenaikan dari harga Rp1.800 per Kg menjadi Rp2.250 per Kg. SP-36 dari harga Rp2.000 per Kg menjadi Rp2.400 per Kg, ZA dari harga Rp1.400 per Kg menjadi Rp1.700 per Kg.
Lalu, pupuk NPK formula khusus dari harga Rp3.000 per Kg menjadi Rp3.300 per Kg, pupuk organik granul dari harga Rp500 per Kg menjadi 800 per Kg. Pupuk organik cair dijual seharga Rp20 ribu per liter. Sementara pupuk jenis NPK tidak mengalami kenaikan dengan harga Rp2.300 per Kg.
"Jadi kenaikan HET berdasarkan Permenpan 49 2020, kenaikannya bukan hanya di Kabupaten tetapi berlaku secara nasional," ungkap Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Sinjai, Marwatiah, Jumat (15/1/2021).
Jumlah kuota pupuk Kabupaten Sinjai yang didistribusikan ke Kecamatan yakni, pupuk urea 8.500 ton, SP36 3.075 ton, ZA 1.995 ton, NPK1.113 ton, organik granul 555 ton dan organik cair 1.388 liter.
Sedang untuk kuota pupuk bersubsidi per kecamatan di Sinjai, diantaranya Kecamatan Bulupoddo, Urea 1023 ton, SP36 185 ton, ZA 125 ton, NPK 164 ton, Organik Granul 25 Ton, organik cair 65 liter.
Kecamatan Sinjai Barat, Urea 2.030 ton, SP36 811 ton, ZA 302 ton, NPK 181 ton, Organik granul 386 ton, organik cair 965 liter. Kecamatan Sinjai Borong, Urea 334 ton, SP36 335 ton, ZA 146 ton, NPK 72 ton.