Menurutnya, persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan melakukan pengerukan. Butuh konektivitas saluran yang baik agar tidak terjadi penumpukan di saluran sekunder.
"Butuh normalisasi saluran drainase yang kuat. Pemerintah pusat, provinsi, dan kota saya kira perlu duduk bersama terkait normalisasi ini agar tidak lagi terbentur kewenangan," imbuhnya.
Harus Tanggap
Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar, Abdi Asmara sudah lama mengeluhkan kondisi saluran drainase yang belum efektif bekerja kala intensitas hujan tinggi. Makanya, perlu ada strategi untuk menuntaskan persoalan ini.
Dia melihat memang ada beberapa hambatan mengapa kondisi ini terus terjadi setiap tahun. Persoalan kewenangan antara pemerintah kota, provinsi, maupun pusat salah satunya.
"Di Makassar ini bukan hanya pemkot yang menangani persoalan saluran air. Ada kewenangan provinsi dan balai. Inilah yang seharusnya dirembukkan bersama-sama,” ujarnya.
Legislator Partai Demokrat itu mencontohkan, di Jl AP Pettarani dan Jl Urip Sumoharjo. Ruas jalan tersebut bukan kewenangan pemkot. Namun, ada kaitannya dengan saluran yang dikelola.
"Saluran dari permukiman warga juga pasti akan lewat ke saluran yang lebih besar. Sementara kewenangannya berbeda. Ini seharunya bisa sama-sama kita kendalikan," paparnya. (isman/fajar)