"Untuk korban terorisme di Sulawesi Selatan yang menerima kompensasi terdiri dari 6 orang korban meninggal dunia, 1 orang mengalami luka berat, 2 orang luka sedang dan 1 orang mengalami luka ringan, ujar Manager Nasution. Ini merupakan wujud implementasi UU No 5 Tahun 2018.
Menurut Nasution, sejak UU itu terbit, jalan pemulihan bagi korban terorisme terasa makin mulus. Sebab, negara secara benderang telah menyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawabnya.
"UU No 5 Tahun 2018 merupakan regulasi yang sangat progresif dan menunjukan keberpihakan terhadap korban terorisme," pungkasnya. (Ahmad Rif'an Muzaqi)