FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Tambang ilegal harus mendapat perhatian serius dari pemerintah. Permukiman warga terancam jika terus dibiarkan beroperasi.
Aktivitas tambangan liar yang beraktivitas di Sungai Mangngottong, Kelurahan Biringngere, Kecamatan Sinjai Utara. Aktivitas tambang yang tidak mengantongi izin menimbulkan abrasi.
"Kenapa tambang ilegal terus beroperasi karena pengawasan pemerintah lemah, hari ini ditegur, besok mereka bekerja kembali," kata Wakil Ketua DPRD Sinjai, Mappahakkang saat Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPRD Sinjai, Kamis, 21 Januari.
Politikus PAN ini menyebut, mestinya pemerintah daerah tidak saling lempar tanggung jawab. Apakah ini merupakan kewenangannya atau kewenangan pemerintah provinsi. Yang pasti, pemerintah daerah harus hadir dalam setiap persoalan masyarakat.
Apalagi dampak lingkungan akibat pertambangan liar merupakan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Sinjai untuk melakukan pengawasan.
"Kalau memang solusinya harus dilaporkan ke polisi, pemerintah daerah yang harus lakukan itu karena penambang melanggar. Jangan arahkan warga melapor karena akan terjadi benturan di lapangan," ungkapnya.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sinjai, Andi Iqbal mengungkap, hingga saat ini tambang yang beroperasi di sungai Mangngottong belum pernah mengajukan permohonan rekomendasi sebagai syarat untuk mengurus izin pertambangan galian C.
Padahal, langkah itu harus dilakukan meski lokasi tambang merupakan milik pribadi. Hanya saja, DLHK tak berani menegur alias angkat tangan. "Jadi kalau tidak ada izin berarti ilegal. Kalau mau ditutup, itu bukan kewenangan kami," bebernya.