PAREPARE – Surat Edaran (SE) Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 kembali diperpanjang. Hal itu diketahui saat surat tersebut resmi ditandangani Tim Satgas Penangan Covid-19 yang terdiri dari Wali Kota Parepare Taufan Pawe, Ketua DPRD Parepare, Kapolres dan Dandim 1405 Mallusetasi.
Perpanjangan batas ruang gerak masyarakat ini mulai berlaku dari 26 Januari sampai 8 Februari 2021. “Surat edaran pembatasan aktivitas masyarakat dan perdagangan serta pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 sudah ditandatangani. Jadi pembatasan kegiatan masyarakat berlaku dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021,” kata Asisten II Pemkot Parepare Suriani kepada awak media, Rabu, 27 Januari.
Suriani menjelaskan, perpanjangan kegiatan masyarakat ini bukan hanya berdasarkan hasil kajian Tim Satgas Penanganan Covid-19 Parepare yang menilai kasus Covid-19 di Kota Parepare masih mengkhwatirkan. Namun Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian Covid-19 juga salah satu acuan untuk pembatasan kegiatan masyarakat kembali diperpanjang.
Diketahui, Instruksi Mendagri dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan agar kebijakan PPKM diperpanjang sesuai hasil monitoring yang dilaksanakan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) terhadap pelaksanaan PPKM. “Jadi perpanjangan ini juga merupakan terusan dari Imendagri. Makanya dalam point surat edaran ini ada sedikit menyesuaikan sesuai instruksi Mendagri ,” jelasnya.