FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Polemik pengurangan kuota kebutuhan petani dengan pupuk bersubsidi jenis Urea di Kabupaten Sinjai, ditindaklanjuti Komisi II DPRD Sinjai ke tingkat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Melalui Komisi B DPRD Sul-Sel, rapat dengan Dinas pertanian dan perdagangan Sulsel digelar di Ruang Rapat Komisi B DPRD Provinsi Sulsel Tower Lantai 4, Kamis (28/1/2021). Dipimpin Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal dan Wakil Ketua Komisi B Firmina Tallulembang.
Anggota Komisi II DPRD Sinjai, Fachriandi Matoa, yang dikonfirmasi, membenarkan rapat tersebut. Politisi partai Gerindra Sinjai ini mengemukakan, rapat tersebut ada beberapa kesimpulan yang berhasil untuk ditindaklanjuti. Baik dari pihak provinsi maupun pihak terkait lainnya.
Kesimpulan tersebut di antaranya membahas lebih lanjut dengan seluruh pihak terkait di tingkat Provinsi Sulsel. Kemudian nendorong pengadaan demplot-demplot pemupukan berimbang.
Selanjutnya, merampungkan pembahasan perda pertanian organik Suls-Sel serta meminta pemerintah provinsi untuk mengkoordinasikan pengaktifan komisi pengawas pupuk dan pestisida (KP3).
"Yang paling kami apresiasi adalah bagaimana pihak DPRD Sulsel mengagendakan pertemuan dengan kementerian pertanian untuk memberi solusi atas permasalahan dan dampak sosial-ekonomi dari pelaksanaan peraturan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian", tandasnya.
Dalam kesempatan itu, Fachriandi yang merupakan wakil rakyat dari Dapil IV Sinjai Tengah-Sinjai Barat menyampaikan ungkapan terima kasih kepada DPRD Sulsel, terkhusus bagi Wakil Ketua Komisi B, Firmina Tallulembang, yang selalu memfasilitasi DPRD Sinjai dalam mengawal aspirasi masyarakat Sinjai.