FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar terus membenahi sisa-sisa tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Makassar Tahun 2020. Mulai dari rapat evaluasi bagi pelaksana dan saat ini sedang berjalan perampungan laporan keuangan yang digunakan selama tahapan berlangsung.
Ketua KPU Makassar, Farid Wajdi mengatakan perampungan dan perbaikan laporan penggunaan anggaran selama Pilwali Makassar Tahun 2020 ikut melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal ini dilakukan agar laporan keuangan rapi.
"Kita minta untuk di review BPKP. Kan berdasarkan Permendagri No 54 Tahun 2019, pertanggung jawabannya ke pemberi hibah, dalam hal ini Pengkot Makassar," ujar Farid saat diwawancara, SeninĀ (1/2/2021).
"Kami harus minta BPKP untuk mereview anggarannya KPU Makassar. Jika ada kesalahan administrasi, kita benahi secepatnya," tambahnya.
Adapun untuk waktu kerja BPKP di KPU Makassar disebut hanya akan berlangsung selama 15 hari. Hal itu dilakukan sesuai dengan aturan hari kerja BPKP.
Lebih jauh, Farid menyebut KPU punya waktu sekita 30 hari setelah penetapan calon untuk merampungkan laporannya. Jika dihitung sejak dari tanggal penetapan, Sabtu (23/1/2021) lalu KPU Makassar masih punya waktu 22 hari untuk merapikan laporannya sebelum diserahkan pada penerima Pemkot Makassar.
"Kita punya punya waktu berdasarkan Permendagri 54, 30 hari setelah penetapan calon terpilih. Berarti sampai tanggal 22 kita punya waktu. Itu sebelum kita menyerahkan laporan anggaran dan tentu SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan) juga kita kembalikan," paparnya.