FAJAR.CO.ID,PINRANG--Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pinrang berhasil meringkus dua buruh bangunan yang telah melakukan pencurian kabel hingga buron selama 2 tahun.
Kedua pelaku itu yakni HR 22 tahun dan AS 22 tahun. Mereka diamankan oleh Team Crime Fighters Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Pinrang di Kampung Marauleng, Kelurahan Watang Suppa, Kecamatan Suppa, pada Kamis (4/2/2021) sekira pukul 00.30 WITA.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Marizaldi mengatakan, kedua pelaku buron sejak 11 Januari 2019, usai mencuri kabel penghubung listrik dari genset ke alat AMP atau pencampuran aspal milik PT. EKB.
"Usai kedua pelaku mencuri kabel milik PT. EKB, mereka selanjutnya kabur dan buron hingga akhirnya berhasil diringkus,” kata Deki saat dikonfirmasi via sambung WhatsApp, Kamis (4/2/2021).
Saat berhasil diamankan di Posko Resmob Polres Pinrang, kata Deki, kedua pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Mereka mengaku telah melakukan pencurian kabel milik PT. EKB dengan cara memotong kabel menggunakan gergaji besi.
"Mereka mengaku melakukan pencurian itu dengan memotong kabel menggunakan gergaji besi," tutur Deki.
Mantan Kasat Reskrim Polres Bulukumba itu menambahkan, adapun barang bukti berupa beberapa meter kulit kabel berwarna hitam yang telah ditemukan tidak jauh dari TKP dan telah diajukan dalam persidangan dari rekan terduga pelaku yang sebelumnya telah diamankan.
"Ada rekan mereka yang terlebih dulu ditangkap barang buktinya juga sudah kami amankan. Adapun kerugian perusahaan akibat ulah pelaku akibatnya mengalami kerugian sekira Rp30 juta," urainya.