Sementara Ketua Tim 3 yang juga PASI OPS Kodim 1409 Gowa, Syaiful mengatakan pelaksanaan perda wajib masker telah berjalan selama dua hari.
"Hari kedua operasi yustisi kita laksanakan di Jalan Usman Salengke, ada 32 orang masyarakat yang terjaring tidak menggunakan masker. 15 orang yang mendapat sanksi denda, 1 orang sanksi sosial dan 16 orang kita lakukan swab/rapid test ditempat," ungkapnya.
Pada hari yang sama juga dilakukan operasi yustisi di Pasar Minasamaupa, sejumlah rumah ibadah dan rumah makan di wilayah Kabupaten Gowa.(Mg7)