"Semua jalur komunikasi daring kita pantau dan awasi. Jika ada ditemukan penjualan orang akan ditindaki, atau transaksi ilegal lainnya," akunya.
Perwira Polisi berpangkat tiga bunga ini menambahkan jika pihaknya pengakuan pelaku memang benar adanya. Saudara korban bisa dijerat dengan pidana terpisah.
"Yakni tindak pencabulan anak di bawah umur. Serta bisa dilakukan dengan pemberatan karena ada tindak kekerasan," tambahnya.
N diamankan di salah satu Wisma di Jalan Bawakaraeng, Senin dini hari, 8 Februari. Ia diamankan bersama empat rekan lainnya yang sempat bersembunyi di salah satu gudang di wisma tersebut. Penangkapan ini bermula saat ayah N melapor bahwa anaknya itu hilang sudah tiga pekan. (edo/iad)