FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Keluarga atau Ahli waris korban meninggal akibat Covid-19 akan mendapat santunan dari Kementerian Sosial Kemensos sebesar Rp 15 juta.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Kemensos RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang Penanganan Perlindungan Sosial bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Virus Corona (Covid 19) yang dikeluarkan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sinjai A. Muh. Idnan saat ditemui di ruang kerjanya, mengatakan, bahwa dari 17 warga Sinjai yang saat ini meninggal dunia akibat Covid-19, baru satu ahli waris yang melengkapi berkas persyaratan. Rabu, (17/02/2021).
“Berkasnya sudah kami kirim ke pemerintah Provinsi dan pemerintah Provinsi yang meneruskan ke Pemerintah Pusat. Setelah diverifikasi oleh Pemerintah Pusat santunan akan dikirim langsung ke nomor rekening keluarga korban atau ahli waris,” katanya.
Syarat utama yang harus dipenuhi oleh ahli waris adalah surat keterangan meninggal akibat Covid-19 dari rumah sakit, dokumentasi korban saat penguburan dan hasil laboratorium tes swab korban yang sinyatakan positif Covid-19.
Syarat lain adalah dokumen kependudukan, seperti KTP, KK, dari ahli waris dan korban, akta kematian, surat keterangan ahli waris dan nomor rekening ahli waris.
Untuk itu berharap kepada para Camat dan Kepala Desa yang warganya telah meninggal dunia akibat Covid-19 agar segera menghubungi keluarga korban atau ahli waris untuk melengkapi syarat yang ditentukan agar memperoleh santunan.