"Kita hanya melayani khusus perpanjangan SKCK. kemudian biaya sebesar Rp30 ribu sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020," lanjut Ipda Hasan.
Kendati demikian, khusus masyarakat yang melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kantor kelurahan setempat, akan kenakan biaya 0 rupiah atau gratis.
Lebih jauh, bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SKCK tetapi KTP di luar Makassar bisa melampirkan surat keterangan domisili."Bisa KTP di luar Makassar akan tetapi harus melampirkan surat domisili dari pihak kelurahan,"pungkasnya. (ikbal/fajar)