Polrestabes Makassar Buka Layanan Perpanjangan SKCK Keliling, Ini Syaratnya

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Masyarakat Kota Makassar kini semakin dipermudah dengan dibukanya pelayanan perpanjangan SKCK keliling oleh Polrestabes Makassar.

Kaur Mintu satuan intelkam Polrestabes Makassar, Ipda Hasan Loan, mengatakan, upaya ini merupakan bagian dari program 100 hari Kapolri.

"SKCK keliling di 12 kecamatan kita akan laksanakan dalam mendukung program 100 hari kerja bapak Kapolri, kami dari satuan intelkam Polrestabes Makassar khusunya pelayanan SKCK mendatangi semua kecamatan yang ada di Kota Makassar untuk memudahkan masyarakat untuk urusan SKCK," ungkapnya, Jumat (19/2/2021)

Ipda Hasan mengungkapkan program sudah berjalan sejak hari Selasa, 16 Februari lalu. Setiap hari akan mengunjungi kecamatan yang berbeda.

"Minggu depan di Kecamatan Tamalanrea, Selasa di kecamatan Manggala, Rabu di Bontoala, terakhir Kamis di Kecamatan Tamalate. Insyaallah Minggu depan kita akan laksanakan juga setiap Minggu. Kami akan share jadwal pelayanan SKCK keliling ini. Hari Sabtu kita akan share," tuturnya.

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SKCK bisa memantau sosial media Polrestabes Makassar. Hari Senin hingga Kamis pelayanan dibuka pukul 09.00 sampai 14.30, sedangkan, hari Jumat hingga 15.30 wita.

"Semua medsos Polrestabes Makassar seperti Facebook, teman-teman wartawan akan share. Setiap hari beda kecamatan di warkop mana, setelah kita koordinasi dengan yang punya warkop," ujar Ipda Hasan.

Adapun syarat yang harus dilengkapi adalah SKCK lama minimal 1 tahun masa berlaku, fotocopy KTP Makassar, fotocopy akte kelahiran, fotocopy KK, foto ukuran 4x6 latar belakang merah tidak berkacamata, tidak memakai topi, muka tampak depan.

  • Bagikan