Sudah Divonis Bebas, Dua Mantan Kadis Pemkot Makassar Masih Berstatus PNS Non Aktif Sementara

  • Bagikan
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara Pemkot Makassar (Foto: Arya/Fajar)

FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Dua Mantan Kepala Dinas (Kadis) di Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) non aktif sementara. Dua pejabat itu yakni Iman Hud dan Tenri A Palallo.

Iman Hud diketahui pernah menjabat sebagai Kasatpol PP dan Kepala Dinas Perhubungan. Sementara Tenri A Palallo menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar.

Keduanya diketahui pernah terjerat dugaan korupsi. Namun telah divonis bebas dari kasusnya. Meski begitu, setelah divonis bebas, jaksa mengajukan banding terhadap putusan hakim.

Akibatnya, status PNS keduanya masih non aktif sementara sambil menunggu hasil keputusan Mahkamah Agung (MA).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Akhmad Namsum mengatakan pihaknya masih menunggu putusan MA untuk menentukan status kedua pejabat terkait.

“Kita tunggu keputusan MA. Karena belum ada putusan inkrah terhadap banding yang dilakukan jaksa,” kata Akhmad Namsum Jumat (26/4/2024).

Akhmad Namsum mengatakan, jika putusan inkrah MA nantinya menetapkan kedua pejabat tersebut tidak bersalah, maka status PNS mereka akan diaktifkan kembali sepenuhnya.

“Kalau ditetapkan tidak bersalah, diaktifkan kembali haknya, tapi untuk jabatannya, tidak. Karena kalau untuk menjabat suatu jabatan harus melewati proses,” kata mantan Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar itu.

Sebagai PNS non aktif sementara, baik Iman Hud maupun Tenri A Palallo hanya menerima gaji sebesar 50 persen dari gaji sebagai aparatur sipil negara aktif.

  • Bagikan