Sudah Divonis Bebas, Dua Mantan Kadis Pemkot Makassar Masih Berstatus PNS Non Aktif Sementara

  • Bagikan
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara Pemkot Makassar (Foto: Arya/Fajar)

Tidak hanya itu, keduanya juga tidak menerima tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) karena yang bersangkutan masih berstatus non aktif. (Arya/Fajar)

  • Bagikan