Sementara itu, sepanjang tahun 2020, pembayaran klaim atau jaminan yang dikucurkan BPJamsostek sewilayah Sulawesi Maluku mencapai Rp1,3 triliun. Dengan perincian klaim untuk Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp1,2 triliun untuk 124.576 ribu kasus, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 1.811 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp71,8 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 2.679 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp43,4 miliar, dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 1.737 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp8,7 miliar.
Terkait dengan Kabar pengelolaan Investasi BPJamsostek, Arief Budiarto menyampaikan, pengelolaan dana yang dilakukan mengacu pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015, serta beberapa Peraturan OJK.
BPJamsostek juga memiliki aturan yang ketat terkait dengan pemilihan mitra investasi dan selalu bekerjasama dengan mitra terbaik.
BPJamsostek merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI. Kegiatan operasional BPJAMSOSTEK termasuk pengelolaan dana, telah diawasi dan diaudit oleh Satuan Pengawas Internal, Dewas Pengawas dan berbagai lembaga berwenang secara berkala dan rutin yaitu BPK, OJK, KPK dan Kantor Akuntan Publik.
Hasil audit BPJAMSOSTEK dari lembaga-lembaga tersebut dari tahun 2016-2019 mendapat predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) / Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). BPJamsostek juga selalu menyampaikan hasil audit Laporan Keuangan (LK) dan Laporan Pengelolaan Program (LPP) tersebut kepada publik melalui media massa.