FAJAR.CO.ID, BONE -- Menteri Keuangan telah menerbitkan peraturan baru sekaitan dengan pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa. Peraturan Menkeu itu tertuang dalam nomor: 17/PMK.07/2021 yang pada dasarnya untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya.
2020 lalu di awal-awal Bone menyiapkan anggaran penanganan Covid-19 tahap pertama sebesar Rp1,5 miliar. Kemudian Rp10 miliar diperuntukkan untuk kelengkapan penanganan dan pencegahan Covid-19.
Semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan pergeseran anggaran, DPRD Bone pun demikian. Anggaran keseluruhan untuk penanganan Covid 2020 sebanhak Rp82 miliar. Dibagi tiga item. Penanganan kesehatan Rp20,6 miliar, penanganan dampak ekonomi Rp27,5 miliar, jaring pengaman sosial Rp33,9 miliar.
Saat itu pembangunan stagnan. Pelaku UMKM menjerit. Kantor-kantor tutup. Alhasil banyak karyawan dirumahkan. Di PHK. Sebab, warga patuh untuk menekan laju Covid-19 di Bumi Arung Palakka ini.
Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Bone harus melakukan refocusing sebanyak Rp90 miliar. Anggaran yang direfocusing itu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) sekira Rp82 miliar lebih. Sedangkan untuk Dana Insentif Daerah (DID) kurang lebih Rp2 miliar.
Bupati Bone, Andi Fahsar Mahdin Padjalangi mengiyakan refocusing tersebut, apalagi tidak mudah untuk menolak petunjuk pemerintah pusat tersebut. "Ini uangnya tidak ditarik. Hanya diparkir saja. Kalau dianggap nanti dibutuhkan baru dipakai. Kalau tidak akan dikembalikan sama dengan tahun lalu," katanya kemarin.