Muhammad Sabir merupakan salah satu yang telah ditetapkan tersangka. Satu tersangka lainnya melarikan diri dan bahkan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia adalah Arifuddin, selaku rekanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba, Hartam Ediyanto mengatakan, kasus ini tetap akan dilanjutkan. Saat ini, pihaknya tengah melakukan persiapan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan alat bukti.
"Jadi tetap kita lanjutkan, tersangka yang berstatus DPO bukan menjadi penghalang, kita akan ajukan satu dulu (tersangka, baca)," terangnya.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Demokrat Bulukumba, Andi Murniati Makking enggan berkomentar saat dikonfirmasi terkait hal tersebut. (*/fajar)