FAJAR.CO.ID, SUNGGUMINASA -- Berpesta tanpa menerapkan protokol kesehatan. Belasan selebgram mengaku bersalah. Disanksi administrasi.
Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gowa, Senin, 22 Februari. Masing-masing membayar denda Rp100 ribu berdasarkan Perda No 2 Tahun 2020 Kabupaten Gowa tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan.
Kasatpol PP Gowa Alimuddin Tiro mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, belasan selebgram yang berpesta di Malino, Kecamatan Tinggimocong beberapa waktu lalu dinyatakan bersalah. Sehingga dikenakan sanksi administrasi.
"Ini menjadi pembelajaran buat semua masyarakat. Siapa pun yang melanggar protokol kesehatan di Kabupaten Gowa akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Perda," kata Alimuddin Tiro usia pemeriksaan berlangsung, kemarin.
Sesaat sebelum pemeriksaan 12 selebgram berlangsung, belasan selebgram yang datang didampingi beberapa orang rekannya berniat untuk siaran langsung. Sayangnya, aktivitasnya diketahui petugas. Sehingga, usahanya gagal.
Di sisi lain, selebgram bernama Dimas Adipati datang mengenakan baju kaus berwarna hitam, celana panjang berwarna hitam dengan sobekan di bagian lutut menarik perhatian. Ia diperiksa oleh penyidik kepolisian karena membuat video klarifikasi dengan bahasa dianggap tak etis.
Akan tetapi, pemeriksaannya tidak berlangsung lama. Entah berapa banyak pertanyaan yang dilayangkan untuk mendalami adanya unsur dugaan pelanggaran pidana. "Maaf ya. Sudah selesai semuanya,” ujar Dimas sebelum meninggalkan kantor Satpol PP Gowa. Menandakan isyarat tak ditemukan adanya pelanggaran pidana.