FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Kota Makassar kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) hingga 9 Maret mendatang. Kebijakan ini menjadi atensi legislator Makassar.
Anggota Komisi B Bidang Ekonomi DPRD Makassar, Nurul Hidayat mengungkapkan, keputusan memperpanjang jam malam hanya akan mematikan usaha yang banyak beroperasi di malam hari, seperti toko, mall, cafe, warkop, rumah makan dan THM. Sebab pelaku usaha diwajibkan untuk berhenti menjalankan usaha di atas pukul 22.00 Wita.
"Kita tahu tidak sedikit pelaku usaha di Makassar yang baru bisa jalan bisnisnya dan mendapatkan banyak pemasukan ketika di malam hari. Sejauh ini saja sudah banyak pelaku usaha yang mengeluh," kata Nurul Hidayat di Kantor DPRD Kota Makassar, Selasa (23/2/2021).
Kader Golkar itu menjelaskan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto tidak memasukkan Provinsi Sulsel termasuk Kota Makassar sebagai wilayah yang wajib menerapkan pemberlakukan jam malam seperti kebijakan Pemkot Makassar yang terus memperpanjang PPKM.
"Setahu saya itu hanya 7 provinsi yang diinstruksikan untuk PPKM, Sulsel itu tidak masuk. Hanya Pulau Jawa dan Bali yang prioritas," ungkap Nurul Hidayat.
Melihat kurva penyebaran Covid-19 di Sulsel yang terus menurun, lanjut Nurul, kegiatan ekonomi harusnya sudah harus sedikit dilonggarkan.
"Sebab selain masalah kesehatan, masalah ekonomi juga tidak boleh diabaikan," tandasnya.
Nurul Hidayat mengatakan, sejauh ini penerapan PPKM juga terbilang tidak efektif, hanya sekedar aturan untuk dipatuhi tanpa memikirkan aspek lain, utamanya ekonomi.