Pelaku Pemerkosaan di Luwu Utara Ditembak Polisi

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, LUWU UTARA--Seorang petani berinisial PA di Luwu Utara terpaksa harus berurusan dengan hukum lantaran telah melakukan pemerkosaan dan pengancaman.

Pria 39 tahun itu melakukan tindakan terlarang tersebut di Desa Pombakka, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal yang dikonfirmasi mengatakan, bahwa penangkapan terhadap PA berdasar pada laporan polisi LPB/51/II/2021/SPKT/Sulsel/Polres Lutra.

"Pelaku ditangkap oleh anggota di Desa Pombakka, Kecamatan Malangke Barat, sore kemarin," ujar Syamsul kepada Fajar.co.id, Selasa (23/2/2021).

Ia menjelaskan, pemerkosaan itu bermula ketika korban jalan kaki di daerah antara Desa Pombakka dan Desa Bululondong, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu pada Selasa (15/2/2021).

Kemudian, tiba-tiba pelaku datang dengan menggunakan motor dan langsung berhenti di depan korban.

"Pelaku ini engajak korban ikut sambil mengancam memakai parang. Kemudian korban dibawa oleh pelaku ke hutan yang korban tidak ketahui lokasinya, dan dari situlah pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan," kata Syamsul.

Usai kejadian itu, lanjut Syamsul, korban pun akhirnya melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolres Luwu Utara.

Kemudian, saat akan dilakukan penangkapan, PA sempat melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.

"Pelaku ini sempat melawan dengan cara mengarahkan parangnya ke petugas, sehingga dilakukan tindakan berupa penembakan yang mengenai kaki korban," terangnya.

Atas perbuatannya, kini PA digiring ke Mapolres Luwu Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (MG7/fajar).

  • Bagikan