Dikutip dari draf UU Cipta Kerja, dalam aturan yang tertuang di PP Nomor 35 Tahun 2021, diatur tentang Pembayaran Pesangon.
Disebutkan korban PHK akibat perusahaan tutup dan merugi hanya bisa mengantongi pesangon 0,5 kali dari patokan yang diatur dalam Pasal 40 (2) PP tersebut.
Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian maka pekerja/buruh berhak atas: a. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2).
Di sisi lain, karyawan tetap mendapatkan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Aturan sama juga berlaku untuk korban PHK karena terjadi pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja.
Bagi pekerja/buruh yang tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, pengusaha dapat memutus hubungan kerja dengan uang pesangon setengah dari ketentuan Pasal 40 ayat (2).
Kemudian, perusahaan tutup yang disebabkan kerugian secara terus menerus selama 2 tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama 2 tahun, perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur), dan perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.
Berikutnya, perusahaan pailit, dan pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut.