Data yang dihimpun FAJAR, aset taman tersebut sudah terdata di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar. Luas lahannya 5.286 meter persegi. Nilai aset tersebut sebanyak Rp3,2 miliar pada pembukuan Maret 2017.
Kepala Bidang Aset BPKAD Makassar, Rachmat mengatakan, aset tersebut sudah terdata sejak 1992. Kata dia, peruntukan awalnya memang untuk taman. Hanya saja, kini sudah terbangun dan menjadi area komersil yakni jejeran bangunan ruko.
Rachmat mengaku, heran dengan kondisi tersebut. Hanya saja dia tak bisa berbuat banyak. Pasalnya penindakan teknis bukan menjadi kewenangannya. Meski begitu, dinas yang terkait seperti tata ruang hingga kecamatan harus turun langsung.
"Sudah ada hasil RDP di dewan. Itu jelas bahwa aktivitas di sana harus ditinjau kembali. Kami juga bersih keras jika lahan itu merupakan aset pemerintah. Tercatat lengkap meski tanpa sertifikat," terangnya kemarin.
Menurutnya, keputusan pengadilan tentang penghapusan aset juga belum ada. Makanya, dia masih menganggap jika lahan tersebut milik pemerintah. Hanya saja kewenangan untuk penindakan ada di OPD lain.
"Kecuali ada perintah pengadilan jika pemkot tidak lagi berwenang, tak ada masalah. Sampai sekarang belum ada perintah untuk menghapuskan aset ini, semua masih terdaftar resmi," tegasnya. (*/fajar)