4.200 Pengurus Bank Sampah di Seluruh Indonesia Ikut E-Learning

  • Bagikan

Selain itu, pada tahun 2020, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri dan Kepolisian tentang Limbah Non B3 sebagai bahan baku industri yang ditandatangani oleh Kementerian LHK, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kepolisian RI. Diharapkan dengan terbitnya SKB ini dapat menyediakan bahan baku industri daur ulang dan circular economy dengan memanfatkan sampah dalam negeri.

"Saya kira salah satu solusi tepat dalam menangani sampah adalah bank sampah. Bank sampah merupakan wadah/tempat untuk mengelola sampah dengan prinsip 3R yang dikelola oleh masyarakat, pemerintah daerah dan dunia usaha yang memiliki sarana dan prasarana paling sedikit berupa sistem administrasi dan sarana pemilahan sampah yang berfungsi sebagai sarana edukasi pengelolaan sampah, perubahan perilaku masyarakat dan pelaksanaan sirkular ekonomi sampah melalui Bank Sampah," ujarnya.

Sebagai ketua umum periode pertama di organisasi ASOBSI, Sahar mengapresiasi KLHK yang telah mendukung program pemberdayaan bank sampah melalui pertemuan rapat koordinasi nasional (Rakornas) bank sampah setiap tahun, memfasilitasi Asosiasi Bank Sampah Indonesia (Asobsi) yang merupakan wadah aspirasi bank sampah di Indonesia serta edukasi maupun pembinaan bank sampah di daerah di Indonesia serta revisi permen LH No 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan sampah di bank sampah melalui 3R.

"Kita berharap regulasi dan kebijakan itu harus pula diikuti oleh pemerintah provinsi, kota dan kabupaten. karena terus terang laporan dari pengurus Asobsi di daerah masih banyak pemerintah daerah yang belum sepenuhnya mendukung program bank sampah ini," ungkapnya.

  • Bagikan