“Total ada 24 tabung gas berukuran 3 Kilogram yang dibawa kabur para pelaku dengan cara-cara kekerasan.
Itu kejadiannya awal itu 26 Januari 2021 berlanjut pada 22 Februari 2021. Dan ketika beraksi ada belasan orang dengan berboncengan sepeda motor, membawa senjata tajam,” ungkapnya.
Usai beraksi, kata Supriady, para pelaku langsung berpencar untuk bersembunyi sembari menjual tabung gas melon tersebut. Kemudian hasilnya lalu dibagi rata dan di foya-foya.
“Uang penjualan dipakai untuk foya-foya dan keperluan sehari-hari para pelaku. Dijual mulai Rp100-150 ribu,” jelas Supriady.
Dari penangkapan ini, lanjut Supriady, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut guna mencari para pelaku lainnya. Ia menaksir terdapat 12 orang yang terlibat aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.
“Ada beberapa orang masih buron, sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang,” bebernya.
Atas perbuatannya, para pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tamalanrea. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sedangkan HS dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan denga ancaman hukuman empat tahun. (MG7/fajar).