FAJAR.CO.ID, RANTEPAO -- Di tengah Covid-19, pedagang sejatinya bertahan hidup. Justru pedagang yang menempati kawasan pertokoan Rantepao, Toraja Utara harus kehilangan pekerjaan. Tempat mereka berdagang diratakan.
Sejak pagi, pemerintah Toraja Utara menerjunkan pengamanan gabungan Satpol PP, polisi, hingga satuan Brimob Parepare. Mereka berjaga mengawal kawasan pertokoan diratakan dengan menggunakan alat berat.
Kawasan pusat penjualan souvenir dan kerajinan khas Toraja yang berada di Jalan Andi Mappanyukki, Kelurahan Penanian, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara ini dibongkar, Selasa, 2 Maret. Pedagang yang menempati lokasi tersebut hanya bisa pasrah. Tak tahu berdagang di mana lagi.
Kuasa Hukum Pedagang, Jhody Pama' tan menilai, Pemkab Toraja Utara mengabaikan nasib pedagang yang seharusnya bertahan hidup di tengah pandemi.
Apalagi, adanya kesepakatan antara Pemkab dan Pedagang tahun 2018, jika kawasan tersebut dibongkar saat pembanguan Plaza dekat kawasan itu sudah dibangun dan pedagang menempati plaza tersebut. Namun, hal tersebut justru diabaikan Pemkab. Plaza tak jelas waktu pembangunannya dan relokasi pedagang juga tak jelas. Ratusan pedagang pun harus menganggur.
Pihaknya juga telah tengah menggugat upaya pembongkaran Pemkab tersebut kepadaPengadilan Negeri Makale. Tetapi, proses hukum ini juga diabaikan.
Dampaknya, ada 60 petak lapak yang dihuni dan pedagang asongan tak jelas nasibnya. Kebijakan itu dinilai tidak peka terhadap kondisi pedagang yang merugi di pandemi Covid-19. "Satu-satunya bupati atau pemkab yang melakukan cara-cara seperti ini. Jelas ini pelanggaran hukum," ujar Jhody.