FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Seorang pria berinisial SH di Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran telah melakukan penipuan.
Pria yang berusia 53 tahun itu ditangkap jajaran unit Reskrim Polsek Wara di Jalan Andi Djemma Kecamatan Wara, Kota Palopo usai dilaporkan oleh korbannya bernama Amiruddin.
Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edi Sulistiono mengatakan, SH melakukan penipuan dengan modus meminta pinjaman dana sebesar Rp23 juta dengan jaminan 1 unit Mobil merk Toyota Avanza kepada Amiruddin. Dengan modus itu, SH malah mengingkari AM dan tidak mengembalikan uang yang telah dipinjam.
“Perjanjian pelaku nanti setelah 1 bulan baru dikembalikan, namun itu malah diigingkarinya, sehingga korban melaporkan kejadian itu dan pelaku kami amankan," kata Edi, kepada Fajar.co.id, Rabu (3/3/2021).
Dari hasil penyelidikan, kata Edi, pihaknya telah menemukan fakta bahwa SH ternyata belum mengembalikan dana milik Amiruddin sebesar Rp23 juta. Parahnya, mobil yang dijaminkan SH kepada Amiruddin ternyata bukan mobilnya.
“Mobil yang dijaminkan itu ternyata bukan milik pelaku, itu mobil orang lain berinsial ST dan ia tidak mengetahui bahwa mobil tersebut telah dijaminkan oleh pelaku kepada korban,” terang Edi.
Hingga kini, SH diamankan di Mapolres Palopo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (mg7/fajar).