FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro selama 14 hari mulai 9-22 Maret 2021 mendatang.
PPKM jilid 3 ini diperluas ke tiga provinsi di luar Pulau Jawa-Bali yakni Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara. Cakupan PPKM mikro diperluas sebab kasus Covid-19 di tiga provinsi tersebut meningkat signifikan.
Oleh karena itu, diperlukan adanya pembatasan kegiatan untuk menekan laju penularan Virus Covid-19. Perpanjangan ini sudah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021. Aturan dan regulasinya masih sama seperti sebelumnya.
Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan, Ichsan Mustari menyatakan, dari empat indikator yang menjadi ukuran, sebenarnya Sulsel cukup baik. Namun, dirinya tak menampik, angka penyebaran Covid-19 di Sulsel cenderung tinggi.
Terlepas dari itu, Pemprov Sulsel tengah menyiapkan regulasi secara mendetail. Hal itu disusul dengan sementara diprosesnya Surat Edaran (SE) Gubernur.
"Target PPKM Mikro ini bagaimana penguatan struktur desa dan keluarahan untuk memantau perkembangan pelaksanaan vaksinasi. Di perkecil pada zona tingkat RT. Jadi semua struktur di masyarakat terlibat," tutur Ichsan Mustari ditemui di Gedung Graha Pena, Makassar, Selasa (9/3/2021).
Ichsan juga menyampaikan, 24 kabupaten dan kota di Sulsel akan menerapkan PPKM Mikro. "Peta (penyebaran Covid-19) kita sekarang, 12 zona oranye, 12 zona kuning. Tapi kita tidak bisa bilang di bagian oranye pun tentu ada RT yang zona merah," bebernya.