FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Kota Makassar mengizinkan jenazah Covid-19 khusus warga keturunan Tionghoa dimakamkan di TPU Pemakaman di Antang.
Setelah diterbitkannya izin terkait pengelolaan dan pemulasaran jenazah pasien COVID-19, khusus warga keturunan Tionghoa, tidak lagi wajib dimakamkan di TPU khusus Covid, Macanda, Gowa.
Meski telah mendapat izin, Lurah Antang, Amanda Syawaldi menyatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Yayasan Sosial Budi Luhur selaku pengelola TPU Pemakaman China di Antang.
Hal ini berdasarkan kesepakatan warga, RT/RW beserta tokoh masyarakat sekitar bahwa pengelola wajib menerapkan protokol kesehatan ketat mulai dari teknis pelaksanaan pemakaman hingga selesai.
"Petugas makam juga wajib menggunakan APD lengkap," jelas Amanda Syawaldi, Senin (8/3/2021).
Merespon syarat yang diajukan warga tersebut, Yayasan Sosial Budi Luhur pun siap menyanggupinya.
Ketua Yayasan Sosial Budi Luhur, Edy Simon mengaku akan menjamin keamanan pekerja makam dan proses pemulasaran jenazah hingga liang lahat akan menerapkan protokol yang sudah ditetapkan.
"Kami akan patuhi aturan protokol kesehatan di lokasi tempat proses pembakaran jenazah. Juga secara teknis kami sudah mengajak semua elemen masyarakat sekitar untuk meninjau dan menilai proses pembakaran jenazah sesuai prokes," ungkap Edy Simon. (endra/fajar)