FAJAR.CO.ID, MAKASSAR —Universitas Hasanuddin dan Hak Asasi Manusia Wilayah Sulawesi Selatan menjalin pengembangan kesepakatan kerjasama di bidang Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
Kesepakatan itu tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU), ditandatangani oleh Rektor Unhas, Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Drs Harun Sulianto.
Kegiatan dilangsungkan mulai pukul 09.00 Wita, secara luring dengan penerapan protokol Covid-19 secara ketat. Serta dirangkaikan dengan Workhsop dan Diseminasi Layanan Kekayaan Intelektual Paten di Hotel Gammara Makassar. Selasa (9/3/2021).
Rektor Unhas, Prof Dwia, menyampaikan apresiasinya atas kerja sama ini, di mana ini akan menjadi wadah untuk berkontribusi bagi sumber daya manusia, khususnya dalam bidang pendidikan tinggi. Sehingga menghasilkan inovasi yang memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum.
Lebih lanjut, ia juga berujar, dalam mendorong peningkatan HaKI terhadap para peneliti, Unhas menghadirkan Sentra HaKI. Unit ini bertugas membantu peneliti dalam pencatatan dan perlindungan karya peneliti. Pada umumnya, peneliti biasanya hanya sampai pada publikasi atau menghasilkan prototype. Karena kesibukan, sehingga seringkali tidak cukup waktu untuk mengurus dokumen HaKI.
"Sejak unit ini hadir, pencatatan HaKI Unhas, termasuk paten, melejit. Pada masa pandemi, peningkatan produk inovasi sangat terlihat. WFH justru memotivasi para peneliti Unhas semakin produktif. Saat ini, kami memiliki 67 produk inovasi dengan tingkat hilirisasi tinggi. Kita harapkan melalui kerja sama ini ada wadah yang mempertemukan dengan pihak industri terkait," tutut Prof Dwia.